Kelompok Kerja Guru Kreatif Bone

KKG KREATIF BONE ADAKAN BIMTEK PENYEGARAN KURIKULUM 2013
Pembukaan Bimtek Penyegaran Kurikulum 2013
.Menindaklanjuti Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Kelompok Kerja Guru (KKG) Kreatif Bone bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bone mengadakan Bimtek Penyegaran Kurikulum 2013 yang berlangsung di Aula Hotel Sarlim Bone. Adapun peserta kegiatan tersebut berasal  dari berbagai kecamatan yang ada di Kabupaten Bone seperti yang diungkapkan oleh Andi Fitriah, S.Pd. Selaku Ketua Panitia kegiatan tersebut.


Terkait dengan penyusunan RPP yang sering kali dianggap terlalu banyak memuat komponen sehingga memberatkan guru dalam penyusunannya. Sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 22 Tahun 2016, RPP memang harus memuat 13 komponen.


Ketigabelas komponen tersebut adalah (1) identitas sekolah, (2) identitas mata pelajaran atau tema/subtema (3) kelas dan semester (4) materi pokok (5) alokasi waktu (6) tujuan pembelajaran, (7) Kompetensi dasar (KD) dan indikator pencapaian kompetensi (8) materi pembelajaran (9) metode pembelajaran (10) media pembelajaran (11) sumber belajar (12) langkah-langkah pembelajaran (13) penilaian hasil pembelajaran.


Komponen penyusunan sebagaimana dalam PP Mendikbud Nomor 22 Tahun 22 tersebut dirasakan terlalu banyak. Hal ini mengakibatkan banyak guru yang harus menghabiskan waktu yang cukup banyak dalam menyusun RPP, padahal seharusnya waktu tersebut bisa lebih difokuskan pada kegiatan persiapan dan evaluasi proses pembelajaran itu sendiri. 


Surat edaran bernomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran itu memuat empat poin yang terdiri atas:
  • Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip      efisiensi, efektif, dan berorientasi pada murid.

  • Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.

  • Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru (KKG)/ Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya bagi keberhasilan belajar murid.
  • Adapun RPP yang telah dibuat guru dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan sesuai poin 1, 2, dan 3.

Peserta Bimtek Penyegaran Kurikulum 2013
Drs.Nursalam, M.Pd., selaku Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bone membuka secara resmi kegiatan tersebut dalam arahannya mengatakan bahwa penyusunan RPP harus dengan prinsip efisien, efektif dan berorientasi pada murid?

"Efisien berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Efektif berarti penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Dan berorientasi pada murid berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar murid di kelas"

Lebih lanjut, Sam Arif, S.Pd.,M.Pd. , Koordinator pengawas Kabupaten Bone sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut menambahkan bahwa bisa saja RPP disusun dengan singkat, bahkan hanya satu halaman saja. Asalkan tetap sesuai dengan prinsip efektif, dan berorientasi pada murid. Pun dengan format penulisan RPP. Guru diberi kebebasan untuk membuat, memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsip efektif, dan berorientasi pada murid. 

Dalam RPP ada 3 komponen penting .Ketiganya yaitu tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran (kegiatan), dan penilaian pembelajaran (asesmen). Sedang komponen-komponen lainnya bersifat pelengkap. Tujuan pembelajaran ditulis dengan merujuk kepada kurikulum dan kebutuhan belajar murid. Sedang komponen kegiatan belajar dan asesmen ditulis secara efisien.

"Dengan adanya penyederhanaan RPP tersebut diharapkan momok penyusunan RPP selama ini bisa teruraikan sehingga penyusunan RPP akan lebih  efisiensi, efektif, dan berorientasi pada murid. Tentunya, implementasi Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 ini tetap menunggu aksi nyata dari seluruh jajaran Kemendikbud hingga tingkat terbawah"Sambungnya. 
#KKG Kreatif Bone#

Posting Komentar

3 Komentar

  1. Dengan adanya penyederhanaan RPP guru lebih cenderung meluangkan waktunya kepada peserta didik daripada ke administrasi bahkan bukan hanya itu guru juga dapat meminimalisir kertas serta tinta print (tdk terlalu banyak mengeluarkan biaya) ������

    BalasHapus
  2. Alhamdulillah.... terima kasih telah membuat postingan berita ttg KKG Kreatif. Mudah mudahan komunitas ini dapat menginspirasi KKG yg lain.

    BalasHapus
  3. Menarik dan sangat jelas artikelnya

    BalasHapus